Pengertian Riba Menurut Hukum Islam

Ingin tahu pengertian riba menurut hukum islam untuk menambah wawasan anda. Silakan Anda KLIK DISINI!

Pengertian riba menurut hukum islam – Berbicara soal riba memang bukan istilah yang tidak asing lagi di telinga masyarakat saat ini.  Khususnya semenjak sudah semakin banyaknya masyarakat yang belajar memahami mengenai agama islam secara lebih mendalam.  Dan pada umumnya istilah riba sering kita dengar pada bunga yang diberikan dalam kegiatan peminjaman uang atau pada bank konvensional.  Sebelum kita membahas mengenai jenis riba, tentu saja kita harus mengetahui pengertian dari riba secara singkat dan sederhana.  Dimana riba menurut bahasa berarti ziyadah (tambahan) atau nama berkembang.  Dan menurut yusuf al Qardawi, untuk semua pinjaman yang mensyaratkan di dalamnya tambahan adalah riba. Dan dalam laman dinarfist org.  Menurut Qadi bakar dalam bukunya, ahkamul quran ini menyebutkan soal pengertian riba adalah setiap kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima.  Dan jika dibuat dalam bentuk yang lebih sederhana, riba ini memiliki arti pengambilan tambahan, baik dalam transaksi maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan ajaran islam. Sehingga pada dasarnya islam melarang seorang muslim untuk memakan riba.  Dan hal ini seperti yang tercantum di dalam surat al Baqarah ayat 278 yang artinya. “hai orang – orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisi riba yang belum dipungut.  Jika kamu orang yang beriman (QS. Al Baqarah: 278).

Pengertian Riba Menurut Hukum Islam Yang Perlu Anda Tahu

Maksud dari QS. Al Baqarah ayat 278 adalah Allah melarang seseorang memakan riba dikarenakan akan diberikannya siksaan yang amat pedih. Bagi orang – orang yang memakan riba. Dan berdasarkan beberapa sumber yang pernah saya baca.  Secara garis besar, riba dibagi menjadi dua yaitu riba hutang piutang, dan riba jual beli. Dimana masing – masing kelompok memiliki pembagian jenis ribanya tersendiri. Berikut ini jenis riba hutang piutang yang perlu anda tahu sebelum melakukan pemesanan:

  1. Riba qrdh

Untuk riba qrdh memiliki pengertian terdapat manfaat yang diisyaratkan oleh pemilik dana kepada yang berhutang. Seperti contoh jika A meminjam uang kepada B sebesar 500.000.  B menyetujui namun dengan syarat ketika A hendak mengembalikan uang, maka uang yang harus dikembalikan A adalah sebesar Rp. 550.000 tersebut termasuk dalam riba Qardh.

  1. Riba jahiliyah

Riba ini terkandung pada hutang yang dibayar dan melebihi dari pokoknya.  Dan hal ini dikarenakan si peminjam tidak mampu untuk membayarnya pada waktu yang ditetapkan. Adapun penambahan hutang yang dibayarkan akan semakin besar bersamaan dengan semakin mundurnya waktu pelunasan hutang. Dan untuk sistem ini memang dikenal juga dengan istilah riba mudha’afah. Dimana artinya melipatgandakan uang.

Dan jenis riba yang kedua adalah jenis riba jual beli ( riba al – buyu). Berikut ulasannya mengenai jenis riba jual beli diantaranya:

  1. Riba fadhl

Untuk riba fadhl ini memiliki pengertian apabila pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Sedangkan barang yang dipertukarkan termasuk ke dalam barang ribawi.  Seperti seorang yang menukarkan 10 gram emas jenis 916 dengan 12 gram emas jenis 750. Untuk pertukaran seperti ini tidak diperbolehkan walaupun jenis 12 gram lebih mahal dibandingkan 10 gram. Hal ini tentu saja dikarenakan sebaiknya dalam pertukaran keduanya memiliki berat timbangan dan jenis yang sama.

  1. Riba Nasi’ah

Untuk jenis riba yang satu ini memiliki pengertian yaitu adanya penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi.  Yang dipertukarkan dengan barang ribawi lainnya.  Dan untuk riba ini mucul dikarenakan adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.  Misalnya si A membeli dan mengambil emas seberat 3 gram pada bulan ini. Akan tetapi uangnya diserahkan pada bulan depan.  Hal ini termasuk kedalam riba nasi;ah.  Hal ini dikarenakan harga emas pada bulan ini belum tentu dan pada umumnya akan berubah di bulan depan.

  1. Riba yad

Adalah sebuah transaksi yang tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran atau ketika seseorang berpisah dari tempat akad jual beli.  Sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya saja seorang penjual yang menawarkan mobil dengan harga 90 jt.  Jika membayar tunai dan 95 jt jika membayar dengan cicilan.  Kemudia ada seseorang yang ingin membeli, tetapi sampai akhir transaksi tidak ada kesepakatan antara keduanya. Dan berapakan harga yang harus dibayarkan.

Bahaya Dari Perbuatan Riba Bagi Individu Dan Masyarakat

  1. Dapat bersifat tamak

Riba dapat memberikan dan menunjukkan bahwa pelaku serta semua yang terlibat dalam pembuatan tersebut adalah orang yang memiliki sifat tamak. Selain itu keras hati sangat terobsesi dengan harta kekayaan dan hina.

  1. Dosa riba lebih besar dibandingkan perbuatan zina

Dalam sebuah hadist, rasulullah SAW bersabda artinya, satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba dan dia mengetahuinya.  Maka lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.  Hadist ini menurut (H. R. Ahmad dan Al baihaqi).

  1. Pelaku riba memiliki hati dan jiwa yang kotor

Dimana mereka tidak akan segan untuk menindas orang yang tidak mampu memenuhi keserakahan mereka.  Dalam hadist, rasulullah SAW bersabda. “ tidaklah sifat kasih sayang itu akan diangkat terkecuali dari seorang yang celaka. Hadist ini menurut H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi. Selain itu pertolongan yang mereka berikan ini hanya berkedok dari pada pemerasan yang sebenarnya menjadi tujuan utama mereka. Selain itu pertolongan yang diberikan oleh para pelaku riba sama sekali tidak meringankan orang lain.  Melainkan justru menambah beban berat dan menyengsarakan.

  1. Akan di siksa Allah di hari akhir kelak

Allah SWt sudah menyatakan bahwa mereka yang berbuat riba, akan dibangkitkan dalam keadaan gila.  Dan firman allah ini memiliki arti. “orang – orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri. Melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syitan lantaran (tekanan) penyakit gila.  Dan keadaan mereka demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat). Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Menurut QS. Al – Baqarah : 275.

  1. Semakin maraknya riba mengundang azab Allah SWT

Dan hal ini bisa anda lihat dari sabda rasulullah yang artinya: Apabila telah marak perzinaan dan praktik ribawi di suatu negeri.  Maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk di azab oleh Allah.

  1. Dapat menyebabkan krisis ekonomi

Dan menurut para ahli ekonomi, riba adalah penyebab utama terjadinya krisis ekonomi.  Selain itu riba pula yang mengarahkan perekonomian kepada hal yang menyebabkan pemborosan dan menimbulkan over production.

Itulah tadi sedikit penjabaran informasi mengenai pengertian riba menurut hukum islam semoga dapat menambah ilmu dan wawasan anda mengenai riba.