Penjelasan Pernikahan Manusia Dengan Jin Menurut Pandangan Islam

Cari info pernikahan gaib menurut islam, penjelasan pernikahan manusia dengan jin menurut pandangan islam. Silakan KLIK DISINI!

Pernikahan gaib menurut islam, penjelasan pernikahan manusia dengan jin menurut pandangan islam. Seringkali di cari oleh beberapa kalangan untuk menambah pengetahuannya.  Karena memang saat ini banyak sekali orang yang tersesat kedalam dunia yang lain dan sering ingin hidup kaya dengan cara instan.  Terkadang ambisi untuk menjadi lebih kaya mampu melemahkan pikiran logis manusia. Dan alih – alih memakai cara yang lazim untuk mendapatkan kekayaan.  Dan beberapa orang memakai metode yang memang enggak umum.  Misalnya saja dengan cara gaib semacam persugihan atau yang paling hits adalah dengan cara penggandaan uang.  Sehingga cara ini cepat dan hasilnya melimpah adalah alasan kenapa banyak orang nekat melakukan hal semacam ini.  Walaupun selalu ada resiko untuk cara – cara yang memang enggak wajar.  Tidak hanya persugihan dan penggandaan uang, menikah dengan jin juga menjadi salah satu cara paling populer untuk mendapatkan kekayaan.  Terdengar nggak masuk akal dan edan ya. Tetapi siapa yang menyangka cara ini ternyata memang betul ada dan sudah dipakai oleh banyak orang.  Menikah dengan kalangan jin, tentu adalah hal yang sangat dilarang.  Namun orang – orang rela menerobosnya demi mendapatkan harta.  Karena seperti yang di bahas di atas menikah dengan jin ini, manusia yang menikahinya akan kaya raya.

Penjelasan Pernikahan Manusia Dengan Jin Menurut Pandangan Islam

Kerap kali kita mendengar terjalin hubungan manusia dengan mahluk gaib, misalnya kabah menikah dengan jin.  Dari pernikahan tersebut, bahkan hubungan pernikahan ini juga dapat menghasilkan keturunan. Entah mau dianggap sebuah fiktif atau kenyataan hal ini pernah menjadi perdebatan para ulama.  Karena dalam literature klasik. Untuk hukum perkawinan antara manusia dengan jin memang menjadi perdebatan antar ulama.  Namun perdebatan ini hanya berkisar seputar masalah apakah syarat keabsahan nikah adalah harus sesama jenis.  Dalam arti di sini harus sesama manusia.  Menurut mayoritas ulama termasuk diantaranya imam jalaluddin al – suyuthi.  Jika pernikahan manusia dengan jin hukumnya haram dan tidak sah karena memang berbeda jenis mahluk.  Dalam kitabnya al – asybah wa al nadzir beliau mendasarkan pendapatnya pada beberapa hal diantaranya:

  1. Pertama, firman allah berupa:
  • ” allah menjadikan bagi kamu isteri – isteri dari jenis kamu. Surat An – nahl ayat 72.
  • “ Dan diantara tanda – tanda kekuasannya ialah dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari jenis mu sendiri. Supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. Dan di jadikan – nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Surat Ar – rum : 21.

Kedua ayat di atas mengandung arti tentang Allah telah menjadikan pasangan manusia dari bangsa manusia sendiri. Supaya manusia bisa sempurna merasakan kedamaian bersama pasangannya.  Jika pasangan bukan dari bangsa sendiri, niscaya kedamaian itu tidak akan dirasakan manusia. Dalam dua ayat di atas juga jelas menggunakan redaksi min anfusikum yang berarti dari diri anda sendiri.  Maka dipaham bahwa pasangan suami –  isteri itu haruslah sesama jenis manusia.

  1. Kedua, hadist yang berasal dari rasullulah SAW yang mengandung larangan menikah dengan bangsa jin

“Rasululah SAW melarang menikahi jin” dimana hadis ini menurut Al – Suyuthi merupakan hadis mursal namun ini dikuatkan oleh banyak pendapat ulama.  Diriwayatkan bahwa imam Qatadah, Iman al – bahsri, Uqbah Al – Asham, Hakam bin Uyainah, dan Imam jamaluddin dari kalangan hanafiah. Juga mengatakan melarang menikahi jin.  Maka dari itu pernikahan jin ini cukup dilaknat oleh agama.

  1. Ketiga, Seperti yang sudah di singgung di atas bahwa pernikahan di syariaatkan supaya memupuk rasa kasih sayang. Kedamaian dan kebahagiaan bersama pasangannya. Dan untuk karakter jin tidak demikian, bahkan sebaliknya yakni berkarakter bermusuhan.
  1. Bahwa tidak adanya legalitas yang jelas dari hukum syariat tentang kebolehan menikahi jin. Karena allah berfirman: Nikahilah dengan wanita – wanita yang anda senangi. Surat al nisa : 3. Redaksi nisa adalah sebuah kata yang terkhusus untuk wanita dari kaum manusia.
  1. Kelima, terdapat sebuah larangan seorang laki – laki yang merdeka menikahi perempuan budak. Hal ini disebabkan akan menimbulkan dampak negatif.  Terhadap si anak yakni dengan status si anak nanti juga akan menjadi budak mengikuti status ibunya. Dan dampak negatif di sini muncul padahal pernikahan dilakukan oleh sesama manusia. Maka bagaimana jadinya jika nanti pernikahan dilakukan lintas alam? Tentu hal ini akan lebih mendatangkan dampak buruk terhadap keturunannya.
  1. Keenam, sedangkan menurut al Qomuly, pernikahan manusia dengan jin hukumnya sah namun makruh. Dan Qaul inilah yang mu’tamad oleh Arkana Jati – Ramly.  Dan versi ini mengatakan bahwa penikahan lintas alam juga menjanjikan kedamaian kendati tidak optimal.  Dan larangan dalam hadist tersebut bukan bermakna haram. Namun melainkan hukumnya makruh. Karena untuk versi ini memang diperkuat dengan fakta bahwa bangsa jin juga terdiri dari jenis laki – laki dan perempuan layaknya seperti manusia.  Bahkan jin juga di sebut oleh nabi sebagai ikhwanuna. Dan juga diperkuat oleh sejarah perkawinan nabi sulaiman dengan biqis.  Dimana merupakan anak dari pasangan jin dan manusia.

Nah selain pengertian Pernikahan gaib menurut islam, ternyata pernikahan jin dengan manusia ini cukup mengcengangkan hasilnya. Berikut ulasannya:

  1. Kaya raya dengan menikahi jin

Ada banyak cerita soal manusia yang menikahi jin.  Namun, dari semua latar belakang yang ada. Kebanyakan tujuannya adalah untuk mendapatkan harta.  Tidak bermaksud menyarankan, tetapi memang banyak orang yang kaya dengan pernikahan jin ini. Sebelum menikah hidup terlunta – lunta, tetapi setelah beristrikan seorang jin kehidupan pun berubah drastis. Sama seperti pesugihan atau pengadaan uang. Aksi nyeleneh satu ini dipercaya bisa mendatangkan banyak uang.

  1. Jin selalu cantik

Dan perlu anda tahu, pelaku gaib ini selalu dilakukan pria. Hingga kini belum pernah ada cerita ada seorang wanita yang sengaja menikahi jin laki – laki untuk mendapatkan kekayaan.  Nah, soal menikah dengan jin, jangan kira akan mendapatkan pasangan yang menakutkan.  Malah sebaliknya akan mendapatkan pasangan yang luar biasa.

Apapun alasannya menikahi seorang jin adalah hal yang sama sekali tidak diperbolehkan.  Pasalnya manusia memang sudah kodratnya untuk menikah dengan sesamanya.  Bukan dengan bangsa lain. Dan Saat ini di langgar. Maka akan selalu terjadi hal – hal yang buruk. Dan menikah jin memang menyenangkan.  Tetapi ada resiko yang cukup besar di balik itu.  Misalnya saja kemungkinan rusaknya pernikahan asli kalau si pelaku ternyata memiliki isteri. Belum lagi soal pertentangan dengan agama.  Banyak orang yang memang sadar akan bahayanya namun masih tetap melakukannya. Semoga info penjelasan pernikahan manusia dengan jin menurut pandangan islam di atas bermanfaat untuk anda. Dan selamat membaca.