Penjelasan & Pengertian Pernikahan Beserta Rukun Dan Syaratnya Menurut Islam

Cari info penjelasan pernikahan beserta rukun dan syaratnya menurut islam, pernikahan dalam islam, pengertian pernikahan menurut islam untuk anda calon pengantin. KLIK DISINI!

Penjelasan pernikahan beserta rukun dan syaratnya menurut islam, pernikahan dalam islam, pengertian pernikahan menurut islam. Sebuah pernikahan memang sangat dianjurkan oleh Allah SWT bagi manusia untuk mempertahankan keberadaannya.  Dan juga untuk mengendalikan perkembangbiakan dengan cara yang sesuai berdasarkan kaidah dan norma agama. Perempuan dan laki – laki memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Acara pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan jenisnya. Untuk fiqih pernikahan atau munakahat adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah. Termasuk dasar hukum, pengertian dan tata cara yang dalam hal ini menyangkut pernikahan.  Untuk pengertian nikah secara garis besar.  Yakni pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakat islam dan masyarakat.  Karena pernikahan bukan saja merupakan satu jalan untuk mendirikan rumah tangga dan melanjutkan keturunan.  Akan tetapi pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan juga memperluas serta memperkuat tali silahturahmi.  Diantara manusia yang satu dengan yang lainnya.  Dan pernikahan menurut kamus besar bahasa Indonesia.  Dapat diartikan sebagai perjanjian antara laki – laki dan perempuan untuk menjadi suami istri.  Apalagi pernikahan dalam islam juga berkaitan dengan pengertian mahram dan wanita yang haram dinikahi.

Penjelasan Pernikahan Beserta Rukun Dan Syaratnya Menurut Islam Yang Perlu Anda tahu

Pernikahan dalam islam menurut etimologi yang didasarkan Al Qur’an dan Hadist, pernikahan berasal dari kata an – nikh dan azzowaj yang memiliki arti menginjak, melalui, menaiki, berjalan di atas, dan bersetubuh.  Di sisi lain nikah juga berasal dari istilah Adh – Dhammu yang memiliki arti merangkum, mengumpulkan, menyatukan serta sikap yang ramah.  Namun ada juga pernikahan berasal dari kata aljam’u  yang berarti menghimpun dan juga mengumpulkan. Sedangkan pengertian pernikahan menurut islam dalam istilah ilmu fiqih di sebut ( زواج ), ( نكاح ) dan keduanya berasal dari bahasa arab.  Yang memiliki arti baik arti secara hakiki yakni menindih atau menghimpit serta dalam kiasan yakni perjanjian atau bersetubuh.  Dalam melangsungkan sebuah pernikahan tentu anda juga harus tahu apa saja dasar hukum pernikahan tersebut.  Sebagaimana unsur ibadah yang lainnya, pernikahan juga memiliki dasar hukum yang menjadikannya disarankan untuk dilakukan oleh umat islam.  Ada pun dasar hukum pernikahan berdasarkan Al – Qur’an dan hadist dari QS. An- Nisa sebagai berikut. “ hal sekalian manusia, bertaqwalah kepada tuhan – mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri.  Dan dari padanya Allah menciptakan istrinya, dan dari pada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki – laki dan perempuan yang banyak.  Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan mempergunakan namanya. Kamu saling meminta satu sama lain. Peliharalah untuk hubungan silahturahmi, sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kami.

Dalam dunia agama islam pernikahan mempunyai hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah.  Berikut hukum pernikahan menurut islam yang perlu anda tahu:

  1. Sunnah, berlaku bagi seseorang yang memiliki kemampuan untuk menikah namun jika tidak menikah ia tidak akan tergelincir perbuatan zina.
  2. Wajib, Jika orang tersebut memiliki kemampuan untuk menikah dan jika tidak menikah ia dapat tergelincir perbuatan zina.
  3. Mubah, jika seseorang hanya menikah meskipun ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menghindarkan diri dari zina. Dan dia hanya menikah hanya untuk kesenangan semata.
  4. Haram, Apabila seseorang memang tidak memiliki kemampuan menikah dan di khawatirkan jika menikah ia akan menelantarkan istrinya. Atau dapat memenuhi kewajiban suami terhadap istri dan sebaliknya istri tidak dapat memenuhi kewajibannya.  Pernikahan tersebut juga haram hukumnya apabila menikahi mahram atau pernikahan sedarah,
  5. Makruh, jika ia memiliki kemampuan untuk menikah dan mampu menahan diri dari zina. Tetapi tidak memiliki keinginan yang kuat untuk menikah. Karena ditakutkan akan menimbulkan mudarat seperti akan menelantarkan istri dan anaknya.

Rukun Dan Syarat Pernikahan Dalam Islam

Pernikahan dalam dunia islam mempunyai beberapa syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah hukumnya.  Di mata agama entah itu menikah secara resmi maupun nikah siri. Penjelasan pernikahan beserta rukun dan syaratnya menurut islam yang perlu anda tahu, berikut ulasan mengenai rukun dan syarat pernikahan diantaranya:

  1. Rukun nikah

Untuk rukun pernikahan adalah suatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan. Dan hal – hal tersebut mencangkup:

  1. Calon mempelai baik laki – laki dan perempuan
  2. Wali dari pihak mempelai perempuan
  3. Harus ada dua orang saksi
  4. Ijab kabul yang sidghat nikah yang diucapkan oleh wali pihak perempuan dan di jawab oleh calon mempelai laki – laki.
  1. Syarat nikah

Nah, berikut syarat dari masing – masing rukun tersebut adalah:

  1. Calon suami harus memenuhi syarat – syarat berikut ini:
  • Harus beragama Islam
  • Berjenis kelamin laki – laki
  • Setuju untuk menikah
  • Tidak memiliki halangan untuk menikah
  • Ada orangnya atau jelas identitasnya
  1. Calon istri harus memenuhi syarat – syarat sebagai berikut:
  • Harus beragama islam
  • Berjenis kelamin wanita
  • Tidak terhalang untuk menikah
  • Ada orangnya atau jelas identitasnya
  • Setuju menikah
  1. Wali nikah harus memenuhi syarat – syarat nikah sebagai berikut:
  • Dewasa
  • Laki – laki
  • Adil
  • Beragama Islam
  • Mempunyai hal perwalian atas mempelai wanita
  • Tidak sedang berihram haji atau umrah
  • Berakal sehat
  1. Saksi nikah dalam perkawinan harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
  • Dewasa
  • Adil
  • Beragama islam
  • Minimal terdiri dari dua orang laki – laki
  • Hadir dalam proses ijab qabu;
  • Mengerti maksud akad nikah
  1. Ijab qobul dengan syarat – syarat harus memenuhi syarat berikut ini;

Dalam proses ijab qabul ini dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak. Baik pelaku akad dan penerima Akad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi.

Fikih pernikahan atau yang dikenal dengan munakahat adalah ilmu yang mesti dipelajari dan diketahui umat islam.  Dan pada umumnya agar pernikahan dapat berjalan sesuai dengan tuntunan syarat agama dan menghindarkan hal – hal yang dapat membatalkan pernikahan. Berikut ini hikmah dan manfaat pernikahan dalam kehidupan diantaranya:

  1. Memperoleh ketenangan hidup dan kasih sayang
  2. Menghindari perzinaan
  3. Melaksanakan tuntutan syariat islam
  4. Memelihara kesucian diri
  5. Sebagai media pendidikan
  6. Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa, dan negara.
  7. Dapat mempererat silah turahmi
  8. Mewujudkan kerja sama dan bertanggung jawab

Demikian informasi tentang Penjelasan pernikahan beserta rukun dan syaratnya menurut islam. Semoga informasi yang kami sajikan bermanfaat untuk anda.