Rukun Nikah Menurut Islam

Anda memiliki rencana untuk menikah dalam waktu dekat, dan ingin tahu apa itu rukun nikah menurut islam. Silakan KLIK DISINI!

Rukun nikah menurut islam – Seperti yang kita tahu, nikah sudah menjadi salah satu keinginan bagi sebagian orang saat ini.  Nikah atau dikenal dengan pernikahan, selain sesuatu yang sakral dan harusnya dilakukan satu kali dalam seumur hidup.  Dimana acara ini memang tidak sebarangan dalam melakukannya.  Tentu saja ada hukum, rukun dan syarat pernikahan tersebut dapat dilaksanakan.  Sehingga saat kedua orang memutuskan untuk melakukan pernikahan, maka ada syarat yang memang harus dipenuhi.  Di dalam agama islam, semua itu sudah jelas aturannya. Dan untuk definisi pernikahan itu sendiri menurut Wikipedia ialah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan.  Baik secara birna agama, norma hukum, dan norma sosial.  Sedangkan dalam arti yang lain pernikahan adalah terkumpul dan menyatu.  Maka sebelum seseorang melakukan pernikahan.  Maka mereka bisa melakukan khitbah terlebih dahulu hingga jenjang ta’ aruf.  Akan tetapi secara istilah untuk nikah ini memang dapat diartikan sebagai ijab qabul yang mewajibkan hubungan antara dua orang berlainan jenis yang diucapkan oleh kata – kata.  Dan ditujukan untuk melanjutkan ke pernikahan, yang sesuai dengan peraturan yang diwajibkan dalam islam.  Sedangkan menurut syafa” nikah ini diartikan serah terima antara laki – laki dan perempuan dengan tujuan saling memuaskan satu sama lainnya.

Rukun Nikah Menurut Islam Yang Perlu Anda Tahu

Menikah memang memiliki tujuan untuk membangun sebuah baterah rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera.  Dan menurut ahli fiqih nikah adalah akad yang secara umum menyeluruh di dalamnya terkandung kata nikah.  Dan menurut hukum islam itu sendiri, definisinya perkawinan atau pernikahan menurut syara’ adalah akad yang ditentukan syara’.  Dimana memperbolehkan bersenang – senang antara laki – laki dengan perempuan.  Dan menghalalkan nya bersenang – senangnya perempuan dengan laki – laki.  Dan menurut yang sudah ahli yakni abu yahya zakariya al – anshory mengatakan nikah menurut istilah syara”.  Yakni akad yang di dalamnya terkandung hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafaz nikah atau kata – kata yang semakna dengannya. Untuk menikah ini, suatu ibadah yang memang sudah tertera di al – qur’an.  Dan merupakan bersatunya dua insan laki – laki dan satu perempuan dalam janji suci.  Karena untuk menikah ini bukanlah hal yang mudah, dimana kamu memulai kehidupan mu yang baru bersamanya.  Hingga maut yang bisa memisahkannya.  Dalam pernikahan terdapat rukun dan syarat sah nikah.  Hal ini memang harus ada untuk pelaksanaan acara nikah tersebut.  Apabila satunya tidak ada, maka pernikahan dianggap tidak akan sah di mata agama.  Bagimu yang berencana untuk membangun bahtera rumah tangga bersama pasangan, berikut ini adalah rukun nikah menurut islam dan syarat sah nikah diantaranya:

  1. Tersedianya mempelai laki – laki

Dalam sejatinya acara pernikahan ini dimulai pada saat akad nikah yang telah dilaksanakan.  Lalu bagaimana bisa akan berlangsung jika mempelai laki – lakinya tidak ada.  Akad juga tidak bisa diwakilkan pada saat berlangsungnya akad juga merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan kepada mempelai wanita.

  1. Tersedia mempelai wanita

Pada syariat islam disebutkan juga sahnya pernikahan saat ada mempelai perempuan yang halal untuk dinikahi sang pria.  Karena seorang laki – laki ini sangat dilarang untuk memperistri perempuan yang memang haram untuk dinikahi.  Dimana haram untuk dinikahi diantaranya adalah perempuan ini berasal dari hubungan persusunan.  Berasal dari pertalian darah berasal dari hubungan kemertuaan.

  1. Ada wali nikah bagi perempuan

Selain terdapat mempelai laki – laki dan juga perempuan.  Anda juga memerlukan seorang wali nikah.  Untuk wali nikah ini merupakan orang tua mempelai perempuan yang baik. Entah ayah, kakek, saudara dari garis keturunan ayah.  Jika memang diurutkan yang memang berhak untuk menjadi wali diantaranya adalah Ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki – laki kandung, saudara laki – laki seayah, anak laki – laki dari saudara kandung ayah.

  1. Ada saksi nikah 2 orang laki – laki

Dalam mengelar pernikahan ini tentu membutuhkan dua saksi nikah laki – laki yang mempunyai enam persyaratan.  Yakni beragama islam, baligh, lelaki, adil, merdeka, dan berakal. Untuk dua orang saksi ini diwakilkan oleh pihak keluarga, tetangga atau memang orang yang dapat dipercaya.  Untuk menjadi saksi dalam acara pernikahan tersebut. Apabila tidak ada saksi maka pernikahan tersebut memang tidak akan sah di mata hukum dan agama.

  1. Ijab dan qabul

Ijab dan qabul di maknai sebagai sebuah janji suci kepada Allah. Dan di hadapan para penghulu, wali dan saksi.  Selain itu untuk kalimat, saya terima nikah nya maka dalam waktu bersamaan dua mempelai laki – laki dan perempuan sah untuk menjadi sepasang suami istri.  Dalam rukun nikah ini harus dipenuhi semuanya dan memang tidak bisa jika ditawar lagi.

Berikut ini adalah syarat rukun nikah menurut islam yang juga perlu anda tahu, agar pernikahan yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar.

  1. Beragama islam bagi pengantin laki – laki

Untuk sebuah pernikahan yang didasarkan pada syariat islam.  Tentu saja seorang mempelai laki – laki dan perempuan beragama islam.  Tidak akan sah jika pernikahan tersebut jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan tata cara ijab dan qabul secara islam.

  1. Bukan laki – laki mahrom bagi calon istri

Untuk pernikahan merupakan bersatunya sepasang laki – laki dan perempuan yang tidak memiliki ikatan darah.  Diharamkan bagi pernikahan jika mempelai perempuan merupakan mahron mempelai laki – laki dari pihak ayah.  Maka dari itu sebaiknya anda cek riwayat keluarga juga diperlukan sebelum terjadinya pernikahan.

  1. Tahu wali nikah akad

Untuk penentuan wali juga penting untuk dilakukan sebelum menikah.  Bagi seorang laki – laki, mengetahui asal – usul seorang perempuan memang diperlukan.  Jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal bisa diwakilkan oleh kakeknya.  Pada syariat islam, terdapat wali hakimnya yang menjadi wali dalam sebuah pernikahan. Walaupun di perkenakan, penggunaan wali hakim ini memang tidak bisa secara sebarangan.  Karena memang jika ada seorang ayah yang memang tidak diperkenakan menjadi wali anaknya sendiri.  Akan tetapi ada pula meskipun memang tidak serumah tetapi seorang ayah berhak menjadi wali bagi seorang mempelai wanita.

  1. Tidak sedang menjalankan ibadah haji

Untuk ibadah haji merupakan ibadah yang segala sesuatunya dilipat gandakan.  Akan tetapi saat seorang melakukan ibadah haji, tidak diperkenakan untuk melakukan pernikahan.

  1. Tidak sedang dalam paksaan

Saat melakukan acara pernikahan ini, tidak ada paksaan dari pihak manapun.  Karena pernikahan ini harus didasarkan pada inisiatif dan keikhlasan kedua mempelai untuk hidup bersama.  Jika dahulu pernikahan terjadi karena dorongan pihak perempuan. Sekarang pernikahan harus berasal dari kedua belah pihak.

Semoga beberapa ulasan rukun nikah menurut islam di atas bisa menjadi panduan dan pengetahuan sebelum merencanakan pernikahan.