Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia

Cari informasi pancasila dalam ketatanegaraan, pancasila dalam konteks ketatanegaraan, pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia.  KLIK DISINI!

Penjelasan pancasila dalam ketatanegaraan tentunya harus dipahami secara mendalam oleh semua rakyat dan bangsa Indonesia.  Sebagai dasar negara dan ideologi negara Indonesia Pancasila sudah seharusnya diterapkan pada seluruh aspek kehidupan.  Pancasila merupakan sebuah asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan popular disebut dengan dasar Filsafat Negara.  Artinya Pancasila memiliki kedudukan sebagai sumber nilai dan sumber norma pada aspek penyelenggaraan Negara Indonesia.  Termasuk sebagai sumber tata tertib hukum di Negara Republik Indonesia Pancasila sebagai sumber pertama di atas sumber hukum lainnya.  Pancasila dalam konteks ketatanegaraan adalah falsafat Negara Indonesia yang jelas tercantum pada pembukaan UUD 1945.

Tentunya jika anda belajar sejarah secara detail tahu bahwa proses terbentuknya Pancasila sebagai dasar negara dari hasil perjuangan bangsa Indonesia.  Yang mana telah berhasil merdeka dari penjajah bangsa Indonesia berkat persatuan dan kesatuan bangsa ini melawan penjajah.  Untuk itu pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia harus benar-benar dipahami seluruh bangsa Indonesia tanpa terkecuali.  Mulai dari mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya pada seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia harus sesuai dengan dasar Pancasila.  Penetapan Pancasila sebagai dasar negara juga tentunya sesuai dengan kondisi dimana bahwa bangsa ini memiliki keragaman yang sangat lengkap.  Mulai dari agama, suku, ras, etnis, budaya hingga adat istiadat bangsa Indonesia pastinya beragam.  Sehingga untuk menghindari terjadinya perselisihan dari perbedaan ini pancasila dalam ketatanegaraan harus diwujudkan secara nyata pada seluruh kehidupan bangsa.

 

Pembahasan Detail Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Pengertian, Kedudukan Sifat Serta Fungsi UUD 1945

Untuk meningkatkan pemahaman anda mengenai pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia.  Anda harus tahu pengertian arti kata Pancasila yang di deskripsikan oleh para tokoh pendiri bangsa Indonesia pertama kali.  Berikut informasinya secara detail:

  1. Mohammad Yamin

Pancasila dalam ketatanegaraan menurut Mohammad Yamin berasal dari kata Panca yang artinya lima dan sila yang artinya sendir atau dasar peraturan tingkah laku.  Dengan demikian arti Pancasila adalah sebagai lima dasar yang berisikan sebuah pedoman atau aturan tingkah laku yang penting dan baik.

  1. Notonegoro

Pancasila dalam konteks ketatanegaraan menurut Notonegoro Pancasila adalah dasar falsafah Negara Indonesia sehingga dapat ditarik sebuah kesimpulan.  Bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan Ideologi negara yang mana diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia.  Sebagai sebuah dasar untuk pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia.

  1. Soekarno

Menurut Ir. Soekarno pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia adalah isi jiwa bangsa Indonesia yang turun temurun dari sekain abad lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan barat.  Artinya bahwa Pancasila tidak saja falsafah negara tetapi juga sebagai falsafah bangsa Indonesia.

Dari pengertian mengenai pancasila dalam ketatanegaraan bisa diambil sebuah kesimpulan dan garis besar.  Bahwa Negara Indonesia sebagai Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum, sehingga segala aspek pelaksanaan penyelenggaraan negara diatur sesuai undang-undang.  Dengan demikian semua pelaksanaan kehidupan tata negara harus berdasarkan konstitusi atau UUD Negara Indonesia.  Mulai dari pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban Negara, Keadilan sosial, dan lainnya diatur pada Undang-Undang Dasar Negara.

Informasi selanjutnya yang harus anda ketahui terkait dengan pancasila dalam konteks ketatanegaraan sebagai sumber hukum pertama dari segala sumber lainnya.  Anda juga harus tahu mengenai pengertian konstitusi, kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945.  Berikut ini pengertian, kedudukan, sifat dan fungsi UUD 1945 pada pembahasan pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia adalah:

  1. Pengertian UUD/Konstitusi

Pada dasar pancasila dalam ketatanegaraan tentunya tidak terlepas dari istilah UUD.  Dapat dikatakan bahwa penjabaran dasar makna dasar negara pancasila dalam konteks ketatanegaraan di uraikan secara rinci pada UUD.  Istilah lain dari UUD adalah konstitusi yang berasal dari bahasa Perancis yang artinya membentuk, atau pembentukan suatu negara.  Namun demikian Indonesia lebih memilih istilah UUD yang sejajar dengan istilah Grondwet dari bahasa Belanda.  Yang mana pengertiannya adalah suatu undang-undang yang menjadi dasar dari segala hukum suatu negara.  Sedangkan untuk konstitusi disejajarkan dengan makna yang lebih luas dari UUD sebagai hukum dasar baik tertulis maupun secara tidak tertulis.  Artinya bahwa konstitusi memuat peraturan pokok yang fundamental mengenai sendi-sendi yang pertama dan utama untuk menegakkan berdirinya sebuah negara.

  1. Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 yang merupakan penjabaran aturan dasar negara pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia memiliki kedudukan yang penting.  Yakni sebagai landasan struktural dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia sesuai dengan dasar pancasila dalam ketatanegaraan.  Yakni berisi aturan atau ketentuan pokok ketatanegaraan, bahkan lebih dari itu untuk menjamin suatu sistem atau bentuk Negara serta cara penyelenggaraannya.  Termasuk pula penjabaran hak-hak, dan kewajiban rakyatnya maka UUD harus menerapkan hukum negara tertinggi.  Hal ini juga sesuai dengan eksistensi pembukaan UUD 1945 sebagai deklarasi bangsa dan Negara Republik Indonesia yang membuat Pancasila sebagai dasar negara dan bangsa.  Oleh karenanya UUD 1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai kaidah Negara yang fundamental.

  1. Sifat Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 sebagai dasar hukum yang memuat dasar negara pancasila dalam konteks ketatanegaraan adalah sumber hukum tertinggi.  Selain itu juga sebagai norma dasar dan norma sumber dari semua hukum yang berlaku di negara Indonesia.  Yang mana berisikan pola dasar kehidupan dan penerapan pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia.  Oleh karena itu sebagai integrasi dan kekuatan politik, negara mempunyai beberapa sifat.  Mulai dari memaksa, memonopoli, dan mencakup semuanya.  Dalam teori konstitusi bahwa UUD dikenal dengan sifat UUD yang luwes (fleksibel), kaku (rigid) tertulis dan tidak tertulis.  Ada dua kriteria tolak ukur yakni cara pembuatan/perubahan dan kemampuannya mengikuti perkembangan zaman (Sumber Kusnardi, dan Ibrahmin, 1983:75).  Suatu UUD/konstitusi dikatakan luwes apabila pembuatan dan perubahannya sama dengan pembuatan dan perubahan UU biasa.  Kriteria kedua adalah mampu mengikuti perkembangan zaman.

  1. Fungsi Undang-Undang Dasar 1945

Tentunya UUD 1945 yang memuat isi dasar negara pancasila dalam ketatanegaraan memiliki fungsi yang sangat penting.  Adapun beberapa fungsi dari UUD 1945 yang memuat dasar negara pancasila dalam konteks ketatanegaraan adalah:

  1. Membatasi kekuasaan penguasa agar tidak bertindak sewenang-wenang
  2. Melindungi hak asasi manusia (HAM)
  3. Dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan agar pemerintahan berjalan dengan tertib dan lancar.

Jika dilihat dari substansi materi bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengatur kehidupan nasional yang meliputi berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan juga bernegara.  Perbedaan tersebut berdasarkan pada:

  1. Pasal-pasal yang berisikan materi pengatusan sistem pemerintahan Negara Indonesia. Yang di dalamnya berisikan pengaturan sistem pemerintahan Negara, tentang kedudukan, wewenang dan saling hubungan antar lembaga Negara.
  2. Pasal-pasal yang berisikan materi hubungan antara Negara dan seluruh warga Negara berbagai konsep kehidupan. Mulai dari kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan juga hukum.

Demikianlah penjelasan secara singkat mengenai dasar negara pancasila dalam konteks ketatanegaraan republik indonesia.  Diharapkan dari pembahasan ini semua bangsa Indonesia bisa menerapkan dasar sila dan hukum Pancasila pada seluruh aspek kehidupan.  Agar mampu tercapai dan terwujud cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk, bangsa yang mandiri bangsa yang berkarakter jujur adil.