Landasan Hukum Demokrasi Pancasila Di Indonesia

Cari informasi landasan hukum demokrasi pancasila yang harus diketahui dan diterapkan pada kehidupan bangsa dan negara ini.  Silahkan Anda KLIK DISINI!

Informasi mengenai landasan hukum demokrasi pancasila tentunya harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia.  Agar semua bangsa Indonesia bisa menjalankan demokrasi pancasila sesuai dengan aturan yang berlaku dan sangat ditekankan oleh negara.  Mengingat negara Indonesia tersusun dari banyak keberagaman, perbedaan dan pluralistic.  Maka para ahli dari bangas Indonesia menetapkan bahwa falsafah dan ideologi negara Indonesia adalah Pancasila.  Seperti yang kita ketahui bahwa semua sistem pemerintahan di Indonesia menerapkan pemerintahan demokrasi.  Tentunya dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan landasan hukum demokrasi pancasila yang ada di Indonesia.

Pemerintahan Indonesia sesuai dengan landasan hukum demokrasi pancasila berasal dari rakyat dan ditujukan untuk rakyat.  Hal ini jelas sudah diterapkan dari awal Indonesia mereka hingga detik ini.  Perbedaan yang terlihat adalah bahwa awal merdekanya negara ini menerapkan demokrasi terpimpin.  Namun karena banyak kekurangan yang didapatkan membuat pelaksanaan sistem pemerintah diganti dengan demokrasi pancasila yang lebih sesuai dengan karakter bangsa.  Akan tetapi pada kenyataan yang ada saat ini penekanan landasan hukum demokrasi pancasila belum sepenuhnya diterapkan oleh bangsa Indonesia.  Hal ini jelas terlihat nyata dari banyaknya konflik yang terjadi di negara Indonesia.  Baik konflik agama, konflik suku, konflik ras, dan masih banyak lagi permasalahan terjadi di negara ini.

Berikut Ini Landasan Hukum Demokrasi Pancasila Yang Harus Dilaksanakan Oleh Semua Warga Negara Indonesia!

Penekanan landasan hukum demokrasi pancasila di negara ini jelas memiliki target dan tujuan mulia.  Yakni agar terwujud dan terbentuknya kehidupan masyarakat yang harmonis, makmur, adil, saling toleransi, berkarakter, dan bermartabat baik.  Selain itu penekanan penerapan demokrasi pancasila juga memberikan kesempatan yang sama untuk semua warna negara Indonesia.  Dimana semua bangsa Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum baik kalangan atas maupun kalangan bawah.  Dengan demikian rakyat bebas mengemukakan pendapatan dan memiliki kesempatan bersama-sama mengembangkan bangsa ini dengan memantau jalannya pemerintahan.  Hal ini jelas sesuai dengan landasan hukum demokrasi pancasila yang sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).  Selain itu demokrasi pancasila menekankan kegiatan musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan.

Mengingat rakyat atau warga Indonesia tersusun dari banyak suku, ras dan agama.  Menghindari adanya konflik yang terjadi di masyarakat Indonesia yang pluralistic maka semua keputusan harus di musyawarah sebaik mungkin.  Agar tidak ada masyarakat mayoritas yang melakukan penekanan kaum minoritas.  Dengan adanya landasan hukum demokrasi pancasila membuat penekanan bahwa semua lembaga negara wewenang nya diatur sebaik mungkin.  Agar tidak melewati batas tugas yang menyimpang dan berujung pada mementingkan kepentingan pribadi dan golongan tertentu.  Tentunya semua ini dilakukan agar tercipta kesejahteraan negara Indonesia mulai dari masyarakat kalangan bawah hingga kalangan atas.

Dalam menerapkan demokrasi pancasila sudah pasti ada landasan hukum yang harus anda ketahui.  Tujuan adanya landasan hukum demokrasi pancasila ini untuk memperkokoh demokrasi pancasila pada sistem pemerintahan Indonesia.  Apa saja landasan hukum demokrasi pancasila yang harus anda ketahui, berikut ini informasinya secara jelas:

  1. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945

Landasan hukum demokrasi pancasila pertama adalah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.  Tentunya hal ini sesuai dengan acuan negara Indonesia bahwa proklamasi kemerdekaan sangat penting bagi rakyat Indonesia yang bebar merdeka.  Dapat dikatakan proklamasi kemerdekaan sebagai landasan hukum demokrasi pancasila pertama setelah Indonesia merdeka sebagai Negara.  Makna yang terkandung pada proklamasi kemerdekaan adalah bahwa kemerdekaan Indonesia di rebut oleh rakyat, dan untuk rakyat.  Ini menjadi inspirasi utama penerapan demokrasi pancasila sebagai suatu sistem pemerintahan negara ini.  Selain itu juga ditetapkan jelas pada UUD 1945 demokrasi pancasila sebagai landasan konstitusional negara termasuk presiden dan juga wakil presiden.

  1. Dekrit Presiden Tanggal 5 Juli 1959

Kedua landasan hukum demokrasi pancasila adalah dekrit presiden 5 Juli 1959.  Sesuai dengan sejarah yang ada di bahwa UUD 1945 diganti dengan UUDS 1950 yang diterapkan hingga 1959.  UUDS merupakan undang-undang sementara yang diterapkan untuk mengisi kekosongan pada saat UUD sedang dibentuk.  Namun karena proses penyusuan UUD tersendat dan bisa mengancam situasi ketatanegaraan Indonesia maka keluar dekrit presiden.  Isinya menetapkan bahwa UUDS tidak berlaku dan kembali pada UUD 1945 sebagai konstitusi utama negara Indonesia.  Isi dari konstitusi tersebut adalah menekankan pada dasar-dasar penerapan demokrasi pancasila.

  1. Supersemar (Surat Perintah 11 Maret Tahun 1966)

Ketiga landasan hukum demokrasi pancasila adalah supersemar yang dianggap sebagai babak baru memperkokoh kekuatan Pancasila dan UUD 1945.  Tentunya Pancasila, UUD 1945, dan supersemar sebagai landasan negara Indonesia.  Yang mana isi dari suersemar adalah mengembalikan tatanan pemerintah Indonesia kepada UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan hukum demokrasi pancasila.

  1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Keempat landasan hukum demokrasi pancasila adalah pembukaan UUD 1945 tepatnya pada alinea ke empat.  Kalimat pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah “maka disusunlah kemerdekaan bangsa Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia.  Yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.  Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.  Serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

  1. Sila Ke- 4 Pancasila

Kelima landasan hukum demokrasi pancasila adalah sila ke-4 pancasila “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan”.  Makna dari sila ke-4 pancasila adalah bahwa rakyat Indonesia di pimpin oleh satu orang kepala Negara (presiden).  Yang mana dalam memimpin harus bijaksana, pemilihannya pun dengan cara musyawarah melibatkan rakyat Indonesia dan mengabdi untuk rakyat.

  1. Pasat 1 Ayat 2 UUD 1945

Keenam landasan hukum demokrasi pancasila adalah pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 berisi “kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.  Artinya bahwa konstitusi negara ini menjunjung tinggi nilai kerakyatan dalam sistem politik.  Dimana harus mengutamakan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan pemimpin.

  1. Pasal 2 Ayat 1 UUD 1945

Ketujuh landasan hukum demokrasi pancasila adalah pasal 2 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi.  “Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan udang-undang.  Artinya semua pelaksanaan pemerintahan dan anggota pelaksanaannya dipilih oleh rakyat, dan bekerja untuk rakyat.  Sebagai salah satu pedoman demokrasi pancasila.

  1. Pasal 28 UUD 1945

Kedelapan landasan hukum demokrasi pancasila adalah pasal 28 UUD 1945 yang menjelaskan bahwa rakyat atau warga negara mempunyai kebebasan.  Untuk berkumpul, bertukar pikiran mengeluarkan pendapat baik secara tulisan, lisan atau bentuk lainnya.  Artinya bahwa negara memberikan akses pada rakyat untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan negara Indonesia.

  1. Pasal 28 E UUD 1945 Ayat 3

Terakhir landasan hukum demokrasi pancasila adalah pasal 28 E UUD 1945 Ayat 3.  Bunyi dari pasal tersebut adalah “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.  Dari pasal ini menyatakan setelah kemerdekaan negara memberikan kemerdekaan bagi rakyat dan mengutarakan pendapatan serta bermusyawarah.

Itulah beberapa landasan hukum demokrasi pancasila yang harus diketahui warga negara Indonesia.  Harapannya bisa dilaksanakan sebaik mungkin secara bersama demi kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik.